Kata Ocit, imbas dari pemekaran wilayah pasti akan berdampak pada aspek sosial, budaya, hingga tata pemerintahan. Akan ada pemerintahan daerah baru, bahkan legislator yang baru juga.
“Tema yang akan kita diskusikan soal pengisian anggota DPRD jika memang Kabupaten Cilangkahan dimekarkan. Apakah KPU memiliki regulasi yang mengatur soal ini, dan bagaimana teknisnya, ini yang akan kita diskusikan dengan KPU,” ujarnya.
Karena menurut Ocit, jika terjadi pemekaran wilayah, anggota DPRD yang berasal dari wilayah yang akan dimekarkan, dan mereka masih duduk di Kabupaten induk, maka mereka akan mewakili suara rakyat yang mana.
“Ada sedikitnya 15 kursi DPRD di 2 dapil, yakni dapil 4 dan 5. Jika Kabupaten Cilangkahan jadi, apa mereka tetap di Kabupaten Lebak atau diboyong semua ke Cilangkahan. Atau DPRD Cilangkahan dibentuk yang baru,” ungkap Ocit.
Jia mengacu pada Undang-Undang, tambah Ocit, berdasarkan taksiran jumlah penduduk di wilayah Cilangkahan yakni diatas 500 ribu jiwa, maka jumlah anggota DPRD-nya akan berjumlah 45 orang.
Editor : Lazarus Sandy