“Bicara pemekaran wilayah itu bicara jangkauan wilayah. Kami belum punya regulasi soal itu. Kalau kita melihat pengalaman di Kota Serang dan Tangsel, wilayah tersebut merupakan dapil utuh. Kalau di Cilangkahan ada 2 dapil plus satu Kecamatan yakni Banjarsari,” jelas Dewi.
Oleh karena itu, KPU Lebak, kata Dewi belum bisa memberikan satu gambaran pasti soal komposisi DPRD di Daerah Otonomi Baru. “Perlu melihat data penduduk terbaru, dan lagi-lagi PKPU-nya. Bisa saja membentuk dapil baru, tapi perlu feasibility study,” ucapnya.
“Jika membentuk daerah pemilihan baru, apakah menggunakan metode arah jarum jam, misal dimulai dari Kecamatan Cilograng, Bayah, jadi satu dapil. Lantas Kecamatan Cibeber dan Panggarangan. Malingping jadi satu dapil karena penduduknya banyak. Nah itu kita belum punya regulasinya. Kami KPU hanya user saja, menunggu kesemua-muanya dari pusat,” pungkas Dewi.
Editor : Lazarus Sandy