“Demikian juga Kabupaten Lebak akan berimbas jika Kabupaten Cilangkahan terbentuk, jumlah penduduknya akan berkurang juga. Sama-sama akan mendapat jatah kursi DPRD sebanyak 45 orang,” jelas Ocit.
Beberapa analisa mengemuka dalam diskusi, diantaranya jika 15 anggota DPRD Lebak asal Dapil 4 dan 5 diboyong ke Kabupaten Cilangkahan, maka akan terjadi penyortiran ulang hasil Pileg 2024 untuk mengisi kekurangan 30 anggota DPRD Cilangkahan.
Akibatnya, jumlah anggota DPRD Lebak akan berkurang 15 dari 50 kursi menjadi 35 kursi saja. Untuk menutup agar genap menjadi 45 kursi, maka diperlukan juga sortir ulang hasil Pemilu Legislatif 2024 mengisi kekurangan 10 kursi DPRD Lebak.
“Ini baru analisa-analisa saja. Sepenuhnya soal teknis tata pemerintahan Daerah Otonomi Baru kewenangan pusat. Anggap saja ini cah-cahan para aktivis,” celoteh Ocit, disambut tawa peserta diskusi.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini menjelaskan bahwa KPU belum memiliki regulasi terkait pemekaran wilayah. Ia menyebut jika memang DOB Cilangkahan dimekarkan, maka KPU menunggu arahan DPR, DPD, dan Kemendagri.
Editor : Lazarus Sandy