Iuran BPJS Kesehatan 2026 Akan Naik, Begini Penjelasannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/08f8d_bpjs.jpg)
Rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sedangkan untuk tahun 2021 hingga 2024, peserta PBPU dan BP kelas III hanya dikenakan iuran sebesar Rp 35.000, sementara selisih Rp 7.000 dari tarif Rp 42.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi peserta yang berstatus aktif.
Bagian iuran peserta sebesar Rp 35.000 ini dapat dibayarkan sebagian atau sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
Editor : Imam Rachmawan