get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Siswi MTs di Lebak Diperkosa di Hutan, Pelaku Masih Buron

Seorang Kakek di Lebak Perkosa Cucu Berulang Kali, Korban Mengandung Bayi 6 Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi: Pixabay

Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sedang menunggu koordinasi dari jaksa penuntut umum.

“Untuk proses hukumnya saat ini sudah sampai tahap penyidikan, melengkapi berkas perkara. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan,” lanjut Limbong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Atau Pasal 82 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 juta.

Limbong juga menambahkan, status kerabat dekat sebagai kakek tiri juga akan menjadi tambahan hukuman bagi pelaku.

“Pada Pasal 81 di ayat ketiganya juga dijelaskan, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, atau saudara dekat. Itu ada tambahan (pidananya) sebesar 1/3 (sepertiga),” tutup Limbong. 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut