get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi X DPR Menyetujui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy

Mengenal Dwifungsi ABRI dan Mengapa Membuat Sebagian Masyarakat Trauma?

Senin, 17 Maret 2025 | 16:45 WIB
header img
Foto Presiden ke-2 RI, Soeharto. Presiden dengan julukan The Smiling General. (Foto: MPI)

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya Dwifungsi ABRI,” tegas Andrie, sebagaimana video yang telah tersebar di media sosial.

Aksinya tersebut kemudian dihentikan oleh penjaga.

Poin Pada RUU TNI yang Akan Memasuki Ranah Sipil

Ada kekhawatiran bahwa konsep Dwifungsi ABRI, yaitu peran ganda tentara dalam bidang militer dan sipil, akan dihidupkan kembali. 

Hal ini disebabkan oleh Pasal 47 ayat (2) yang memperluas kewenangan TNI di ranah sipil, dalam RUU TNI baru, yang memungkinkan tentara aktif untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, UU TNI hanya membatasi penempatan tentara di 10 kementerian.
Selain itu, RUU TNI yang baru juga mengubah aturan tentang usia pensiun tentara. Sebelumnya, dalam UU TNI yang lama, perwira pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara pada usia 53 tahun. Namun, dalam RUU ini, usia pensiun tamtama dan bintara diusulkan menjadi 55 tahun, dan usia pensiun perwira menjadi 62 tahun.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut