Disperindag Lebak Sesalkan Temuan Timbangan Sawit PKS Kertajaya Tak Akurat

Pasalnya, hari ini petani sawit sedang dalam masa panen sehingga tindakan menghentikan pembelian TBS sawit secara sepihak hanya akan membuat kerugian petani akibat kualitas sawit berkurang dan TBS sawit membusuk.
"Langkah PTPN IV PKS Kertajaya menyetop pembelian TBS sawit justru melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Banten, Bab IV Hak dan Kewajiban Pasal 12 point (3) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan pabrik dan/atau kelebihan produksi TBS maka pihak perusahaan harus tetap menerima TBS dari pekebun mitranya," terang Dori.
Dori menyebutkan, jika Pihak Disperindag langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait penghentian sementara pengiriman TBS kelapa sawit petani ke pabrik PTPN dan sekarang menunggu arahan dari Dirjen Kementerian Perdagangan.
Dori menilai, dengan adanya bukti hasil pengecekan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya oleh Disperindag membuat GAMMA akan segera melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco di Jakarta
"Kami menilai ada dugaan kelalaian dari PTPN IV PKS Kertajaya karena tidak melaporkan secara berkala ke Disperindag Lebak berdampak pada selisih hasil timbangan yang merugikan petani dan Pengepul TBS sawit. Sehingga dalam waktu dekat ini kami GAMMA akan segera melayangkan surat audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco agar dapat segera melakukan pertanggung jawaban perhitungan kerugian yang di alami petani dan Pengepul TBS sawit," tegas Dori.
Editor : U Suryana