get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya

Hukum yang Absen di Ujung Republik

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:05 WIB
header img
Dr. Bachtiar, Pengajar Hukum Tata Negara FH UNFAM / foto: istimewa

Oleh: Dr. Bachtiar 

Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM

LEBAK, iNewsLebak.id - Wilayah perbatasan sejatinya bukan sekadar garis imajiner yang membatasi satu negara dengan negara lain. Ia adalah ruang simbolik yang merefleksikan seberapa jauh negara benar-benar hadir bagi seluruh warganya. Dalam konstruksi ketatanegaraan, kawasan perbatasan seharusnya menjadi beranda strategis yang meneguhkan kedaulatan, memperlihatkan supremasi hukum, dan menampilkan wajah keadilan negara kepada dunia.

Harus diakui di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, perhatian terhadap kawasan perbatasan meningkat signifikan. Pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) yang megah, jalan-jalan penghubung antarwilayah, hingga akses layanan publik yang mulai dibuka, menunjukkan langkah progresif bahwa perbatasan bukan lagi “halaman belakang”, melainkan benar-benar diperankan sebagai “beranda depan” negara.

Namun kemajuan fisik tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh kematangan dalam dimensi hukum dan kelembagaan. Di tengah gemerlap Gedung PLBN, masih tersisa persoalan klasik, yakni tumpang tindih kewenangan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakjelasan yurisdiksi yang membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal dan abu-abu hukum. Dalam konteks ini, hukum sering kali tertinggal dari laju pembangunan fisik, sehingga menciptakan ketimpangan antara bentuk luar kehadiran negara dan substansi perlindungan hukum bagi warga di perbatasan.

Dalam kondisi seperti itu, perbatasan bukan lagi cermin kehadiran negara, melainkan justru memperlihatkan absennya negara – negara yang gagal menjangkau ujung-ujung wilayahnya dengan keadilan dan perlindungan yang semestinya. Tantangan ke depan bukan lagi semata membangun infrastruktur, tetapi membangun kepastian hukum. Negara perlu memastikan bahwa supremasi hukum tidak berhenti di pusat-pusat kota, melainkan menjangkau hingga titik-titik terluar wilayah kedaulatan. Supremasi hukum di perbatasan bukan hanya soal pengamanan negara, tetapi juga soal penghormatan atas hak, martabat, dan kesejahteraan warga yang hidup dalam keseharian lintas batas.

Oleh karena itu, membicarakan perbatasan bukan hanya soal geopolitik atau pertahanan semata, tetapi soal bagaimana kita menata ulang keberpihakan negara, membangun ulang kerangka hukum, dan menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti di batas kota, melainkan hidup di setiap jengkal tanah republik, hingga ke tapal batas terakhir.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut