Hukum yang Absen di Ujung Republik

Dalam konteks hukum tata negara, kondisi ini menggambarkan absennya prinsip integrasi dalam pelaksanaan fungsi-fungsi negara di wilayah yang seharusnya menjadi simbol kuatnya kedaulatan. Oleh karena itu, revitalisasi penegakan hukum di wilayah perbatasan tidak cukup dilakukan dengan pendekatan sektoral. Diperlukan rekonstruksi kerangka hukum yang berorientasi pada integrasi kelembagaan, kepastian yurisdiksi, dan supremasi konstitusi, agar hukum tidak lagi tumpul di pinggiran, tetapi tajam sebagai penjaga martabat negara.
Warga Negara di Titik Pinggir
Mereka yang hidup di wilayah perbatasan sering kali berada dalam ruang liminal, yakni terjepit diantara dua negara, namun tidak sepenuhnya dirangkul oleh negaranya sendiri. Di atas kertas, mereka adalah warga negara Indonesia yang sah. Namun dalam kenyataan, kehadiran negara terasa jauh: akses pendidikan terbatas, layanan kesehatan tertinggal, dan administrasi kependudukan kerap tidak menjangkau. Identitas kewarganegaraan pun menjadi sesuatu yang simbolik, bukan fungsional.
Lebih dari itu, mayarakat perbatasan hidup dalam jalinan sosial yang melintasi batas-batas geopolitik. Hubungan kekerabatan, perdagangan tradisional, hingga praktik budaya lintas negara sudah berlangsung sejak lama. Sayangnya, hukum nasional sering gagal memahami realitas ini. Alih-alih mengakomodasi, negara hadir dengan pendekatan legalistik yang kaku, bahkan represif. Hukum dipaksakan dari atas tanpa mempertimbangkan dinamika sosial yang hidup di bawah.
Di sinilah letak paradoks hukum di wilayah perbatasan, hukum yang seharusnya menjamin keadilan justru menjadi instrumen eksklusi, memisahkan warga dari hak-haknya. Negara seperti lupa bahwa inti dari kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan jaminan atas perlindungan, pengakuan, dan partisipasi. Hukum yang baik bukan hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga mendekatkan negara dengan rakyatnya, termasuk mereka yang tinggal di “ujung republik".
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakukan yang setara dan kehadiran negara tanpa diskriminasi geografis. Oleh karena itu, tugas negara dalam konteks perbatasan bukan semata soal pengamanan wilayah, tetapi menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Dan untuk itulah, hukum harus mampu menjadi jembatan antara negara dan rakyat, bukan menjadi tembok yang memisahkan.
Editor : U Suryana