Revitalisasi Pengawasan Dana Kampanye

Lebih dari sekadar problem administratif, lemahnya pengawasan dana kampanye dan sosialisasi membuka pintu bagi kooptasi kepentingan ekonomi dalam politik. Ketika sumber pendanaan politik tidak transparan, ruang bagi oligarki untuk menyusup ke dalam proses elektoral menjadi sangat terbuka. Donatur besar bisa mendikte arah kebijakan pasca terpilihnya kandidat, menciptakan ketergantungan yang merusak independensi pejabat publik. Dalam jangka panjang, hal ini menurunkan kualitas demokrasi dan meminggirkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.
Tidak hanya itu, minimnya pengawasan juga merugikan peserta pemilu yang jujur. Ketika kandidat yang menaati aturan dibayangi oleh mereka yang bisa mengalirkan dana besar tanpa pengawasan ketat, kontestasi menjadi tidak setara. Ini menciptakan insentif negatif, seolah kecurangan justru lebih menjanjikan daripada kepatuhan. Ketimpangan ini pada akhirnya merusak legitimasi hasil pemilu, memicu apatisme publik, dan memperkuat siklus ketidakpercayaan terhadap institusi demokrasi.
Sayangnya, regulasi yang ada belum menjawab tantangan tersebut. UU Pemilu maupun peraturan teknis dari KPU dan Bawaslu belum memberi ruang bagi pengawasan digital yang presisi dan real-time. Padahal, dengan kemajuan teknologi keuangan dan big data, negara sebenarnya memiliki potensi besar untuk merancang sistem pengawasan dana kampanye yang lebih transparan dan akuntabel. Tanpa terobosan regulative dan kelembagaan, pengawasan akan terus tertinggal dari modus baru yang semakin canggih dan terselubung.
Revitalisasi Pengawasan
Memperhatikan kelemahan tersebut, sudah saatnya desain kelembagaan pengawasan dana kampanye untuk direvitalisasi.
Pertama, perluasan kewenangan Bawaslu untuk melakukan audit awal dan mendalam terhadap dana kampanye sangat mendesak. Selama ini fungsi audit lebih banyak menjadi ranah KPU bersama kantor akuntan publik. Namun ketika temuan berpotensi pelanggaran administratif atau pidana, mekanisme pengawasan terputus. Bawaslu perlu diberi akses legal, dan bahkan hak intervensi terbatas, untuk menyelidiki potensi kecurangan sebelum dana digunakan.
Editor : U Suryana