Wabup Amir Hamzah: Sebagian Besar Lahan di Wilayah Lebak Dikuasai Perusahaan

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa sepertiga lebih wilayahnya dikuasai oleh perusahaan milik negara dan kawasan konservasi. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam mengentaskan kemiskinan.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa sekitar 37 persen wilayah Lebak berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perum Perhutani, hingga Taman Nasional. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan akses lahan masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
“Lebak memang sangat luas, tapi sekitar 37 persennya merupakan milik PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Umum Kehutanan Negara, hingga taman nasional,” ujar Amir dalam keterangannya belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan perusahaan negara itu berimbas langsung terhadap keterbatasan ruang hidup masyarakat. Banyak warga yang tinggal dan menggarap lahan tidak dapat memiliki legalitas atas tanah yang ditempati.
“Banyak warga miskin kita yang tidak mampu punya tanah. Mereka mau bikin sertifikat juga tidak bisa, karena tanah ini milik perusahaan negara tersebut,” ungkapnya.
Amir menjelaskan, keterbatasan status lahan berdampak pula terhadap proses administratif pemerintah. Salah satunya dalam menyalurkan bantuan rumah layak huni bagi warga yang tinggal di atas tanah milik PTPN atau Perhutani.
Selain itu, ia menyebut beberapa fasilitas publik juga berdiri di atas lahan milik perusahaan negara, termasuk sekolah dasar hingga kantor desa. Hal ini turut memperumit penataan dan perencanaan pembangunan daerah.
“Belum lagi, banyak fasilitas kita yang juga berdiri di atas lahan Perhutani. Ada SD hingga kantor desa,” imbuhnya.
Sebagai informasi, data Pemerintah Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa sebanyak 5.698 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem atau kelompok Desil terendah. Sementara, jumlah penduduk miskin di Lebak mencapai 111 ribu jiwa.
Editor : Imam Rachmawan