Ketua DPD KWRI Banten H Edi Murpik Kecam Kades Panggarangan Diduga Lecehkan Wartawan dan LSM

Ia menambahkan, tindakan itu berpotensi dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Senada, Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Imam Apriyana, juga mengecam keras ucapan Buharta.
“Kepala desa, membuat video merendahkan profesi wartawan dan LSM. Ini sikap yang tidak pantas dari pejabat publik. Kami bekerja sesuai aturan dan etika, bukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik, Buharta akhirnya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang tersebar di grup WhatsApp Forum Wartawan.
“Saya Kepala Desa Panggarangan, mohon maaf kepada semua pihak, terutama rekan-rekan media, apabila ada yang tersinggung dengan ucapan saya. Saya tidak ada maksud untuk melecehkan profesi mitra kerja saya,” kata Buharta.
Editor : U Suryana