get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Makan Bergizi Gratis di Lebak Sentuh 100 Ribu Penerima Setiap Hari!

Pengawasan Dinilai Lemah, Truk Galian C Dicegat Warga Ciherang

Senin, 24 November 2025 | 16:43 WIB
header img
Warga Ciherang di Kecamatan Maja menghentikan truk galian C yang diduga beroperasi di luar jam aturan pemerintah.

LEBAK, iNewsLebak.id - Sejumlah warga Kampung Ciherang, Desa Maja, Kabupaten Lebak, menghentikan truk pengangkut galian C yang diduga beroperasi di luar jam yang ditentukan pemerintah. Aksi tersebut berlangsung di depan Gerbang Citra Maja City pada Minggu (23/11/2025) sore.

Tindakan warga muncul setelah keluhan berulang soal angkutan galian C yang tetap melintas pada waktu terlarang. Mereka menilai pengawasan dari instansi terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ilham, salah satu warga Ciherang, menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan karena masyarakat tidak lagi melihat kehadiran petugas di lapangan. Ia menyebut warga merasa harus mengambil langkah sendiri untuk menghentikan aktivitas angkutan tersebut.

“Masa warga yang turun, petugasnya ke mana? Karena kesal akhirnya warga turun tangan sendiri,” kata Ilham kepada iNews Banten saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan tentang jam operasional truk galian C sudah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pelanggaran tetap terjadi meski regulasi tersebut sudah jelas mengatur waktu truk boleh melintas.

“Padahal di aturan sudah jelas ada jam-jam yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar Ilham.

Ilham menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan jam operasional belum memberikan dampak nyata. Ia menilai tidak adanya petugas di titik pengawasan membuat pelanggaran terus berlanjut.

“Bukan hanya Pemkab Lebak yang punya Perbup, Gubernur juga sudah keluarkan aturan. Tapi kenapa tetap saja gak ada yang berubah,” ucapnya.

Keluhan warga tidak hanya terkait jam operasional, tetapi juga dampak lain seperti kepulan debu dari truk dan kemacetan di ruas jalan Ciherang. Situasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, sehingga memicu keresahan kelompok masyarakat di sekitar lokasi.

Warga berharap Pemkab Lebak maupun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan lebih serius menegakkan aturan. Mereka meminta pengawasan dilakukan secara rutin agar truk galian C tidak lagi beroperasi semaunya.

Sebagai informasi, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Galian C. Regulasi itu kembali disorot setelah masyarakat menilai penerapannya tidak konsisten di lapangan.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut