get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Ilegal di Lebak jadi Sorotan, Aktivis Desak Pemkab Bertindak

Polda Banten Usut Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di TNGHS Lebak

Rabu, 26 November 2025 | 13:00 WIB
header img
Lubang yang ditemukan di TNGHS. (foto: istimewa)

Ia menyebut, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 10 laporan kepolisian yang masuk pada periode September 2024 hingga Februari 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 10 tersangka yang berperan sebagai pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

 

“Mereka beroperasi sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Para pelaku melakukan penambangan, pengolahan atau pemurnian emas di lokasi tambang tak berizin,” kata Suyudi.

 

Dalam proses penyelidikan, diketahui setiap kegiatan pengolahan mampu menghasilkan hingga 10 gram emas yang kemudian dijual kepada pengepul atau toko emas.

 

“Tiga hari mereka bisa dapat 8 sampai 10 gram. Jadi kalau misalnya dia jual 1 gram Rp1 juta, berarti Rp10 juta. Yang pasti setelah hasil dari pengolahan mereka dijual oleh pengepul untuk dijual ke toko emas,” ungkapnya.

 

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menambahkan bahwa para gurandil menyasar jalur emas atau vein yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut