Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan
LEBAK, iNewsLebak.id - Terkait beredarnya pemberitaan di media online, bahwa seorang oknum pegawai di DPUPR Provinsi Banten, berinisial NP diduga melakukan tindakan pungli terhadap para pegawai honorer yang baru diterima menjadi PPPK di lingkungan DPUPR Provinsi Banten.
NP disebut meminta sejumlah uang kepada sebanyak 63 orang PPPK yang baru saja mendapatkan SK dengan nilai Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
Isu tersebut beredar setelah salah satu korban pemalakan berinisial K, mengungkapkan bahwa NP meminta sejumlah uang kepada para korban.
Tanggapan Pejabat DPUPR Banten
Kepala Seksi Operasi Pemeliharaan (OP) Irigasi UPTD Ciliman-Cisawarna pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Kuncoro membantah terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPUPR Banten.
Kuncoro menegaskan dugaan tersebut tidak benar, menurutnya tidak ada pungli dalam bentuk hal apapun selama proses penerima PPPK di lingkungan DPUPR Provinsi Banten.
Editor : U Suryana