Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinas PUPR Lebak Targetkan H-7 Lebaran Jalan Utama Siap Dilintasi Pemudik
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan

Senin, 22 Desember 2025 | 13:09 WIB
  • author U Suryana
Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan
Dugaan Pungli 63 PPPK Baru Dapat SK, Pejabat DPUPR Banten: Tak Ada Pungutan / foto: istimewa

Menurut Kuncoro, proses penerima PPPK berlangsung secara aturan perundang-undangan, tanpa ada pungutan apapun.

"Jadi penerimaan PPPK dilaksanakan secara resmi, sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pungutan apa pun. Kalaupun dugaan pelanggaran, kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap isu yang beredar. 

"Kalau benar, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan," tuturnya.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut