get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 5 Tahun Tewas Akibat Kayu Terbawa Ombak di Pantai Carita

Edarkan Narkotika Lewat Media Sosial, Dua Residivis Ditangkap di Serang

Selasa, 30 Desember 2025 | 10:10 WIB
header img
Polresta Serang Kota membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis yang bertransaksi melalui media sosial dengan sistem tempel paket. (Ist)

SERANG, iNewsLebak.id - Kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Serang, Banten, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Praktik tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba tanpa pertemuan langsung.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota pada Selasa, 30 Desember 2025. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri pola transaksi digital yang dinilai semakin marak digunakan pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel atau lempar paket. Barang pesanan diletakkan di lokasi tertentu, lalu titik koordinat dikirimkan kepada pembeli melalui pesan daring.

Polisi mengamankan dua pelaku peredaran sabu-sabu yang diketahui merupakan residivis. Keduanya tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta. Barang haram itu kemudian diedarkan kembali di sejumlah titik di Kota Serang.

Sabu-sabu dijual seharga Rp400 ribu per paket dengan berat sekitar 250 miligram. Sementara tembakau sintetis dipasarkan dalam kemasan satu hingga lima gram dengan harga Rp120 ribu per paket.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 13 gram. Selain itu, tembakau sintetis dengan total berat sekitar 300 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Dimas Arki Jatipratama, mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Walantaka.

“Para pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut