Wabup Lebak Soroti Lambannya Penanganan Huntara Lebakgedong
“Kita kan sudah land clearing dengan kemampuan kita, kemarin sudah dikirim alat sama kita. Kita kemampuan APBD hanya sampai situ,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan pembangunan huntap bukan sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten. Pemkab Lebak hanya mampu menyiapkan lahan dan melakukan pembersihan area.
Menurut Amir, apabila pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak sanggup merealisasikan pembangunan huntap, maka perlu ada kejelasan sikap. Kepastian tersebut dinilai penting agar daerah dapat menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau misalnya nggak dibangun aja pusat kasih tahu nyerah, provinsi kasih tahu nyerah. Dibangun oleh ‘si miskin’ Lebak (huntap tersebut),” tegas Amir.
Ia berharap ada keputusan tegas terkait keberlanjutan penanganan pascabencana di Lebakgedong. Amir menilai kejelasan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab negara kepada warga penyintas bencana.
Editor : Imam Rachmawan