Dugaan Penggelapan Dana PIP, SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polres Lebak
Taufik mengungkapkan, dirinya sempat mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah berdalih penyimpanan dokumen dilakukan karena orang tua siswa dianggap belum memahami sistem perbankan.
“Saya sampaikan, seharusnya sekolah memberi edukasi, bukan malah mengambil alih pengelolaan. Di situ sempat terjadi perdebatan,” ujarnya.
Terkait dugaan pemotongan dana, Taufik menyebut pihak sekolah awalnya membantah. Namun setelah ditunjukkan sejumlah bukti, pihak sekolah mengakui menerima uang tersebut meski menolak menyebutnya sebagai pungutan liar.
“Mereka mengakui menerima uang Rp25.000 itu, tetapi tidak mau disebut pungli,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Taufik melaporkan kasus tersebut ke Polres Lebak dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang pungutan liar, serta penyalahgunaan wewenang. Selain ke kepolisian, laporan juga disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan audit investigatif.
Editor : Imam Rachmawan