Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak Fasilitasi 2.154 Sertifkat Bidang Tanah Wakaf Gratis
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari FSPP dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, terdapat sekira 2.154 pondok pesantren. Selain itu, terdapat sekitar 800 bidang tanah, yang meliputi masjid, musala, tempat pemakaman umum (TPU), dan fasilitas sosial keagamaan lainnya.
"Jumlahnya cukup besar. Oleh karena itu, kami menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini dilakukan secara bertahap. Insya Allah dalam waktu tiga tahun seluruhnya dapat diselesaikan," ujarnya.
Akhda menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama pengurus wakaf, pemerintah desa, dan organisasi keagamaan, untuk melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW), surat keterangan tidak dalam sengketa, serta bukti penguasaan fisik tanah.
"Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN sudah menerbitkan regulasi dan memberikan kemudahan. Yang terpenting, data tanah wakaf di masing-masing desa segera didata, dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan diajukan ke Kantor Pertanahan Lebak untuk dapat diproses sertifikai," kata Akhda.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan.
Editor : U Suryana