Lebak Kebagian 49 Ribu Ton Pupuk Subsidi, Disiapkan untuk Dongkrak Produktivitas Petani 2026
LEBAK, iNews Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak menerima alokasi pupuk bersubsidi lebih dari 49 ribu ton pada tahun 2026. Kuota tersebut disiapkan untuk mendukung produktivitas pertanian serta menjaga keberlanjutan usaha petani, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pupuk selama musim tanam.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengatakan alokasi pupuk bersubsidi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi.
“Alokasi pupuk bersubsidi yang kita terima tahun ini mencapai sekira 49 ribu ton lebih pupuk. Karena kebutuhan pupuk masih cukup tinggi di Lebak,” ujar Rahmat Yuniar.
Ia menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari beberapa jenis. Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, pupuk NPK dialokasikan sebanyak 25.449 ton, pupuk urea 23.167 ton, serta pupuk organik sebanyak 390 ton. Pupuk bersubsidi tersebut disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Rahmat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat distributor hingga pengecer resmi guna memastikan pupuk dapat diterima oleh petani yang berhak.
“Kita akan terus pantau serapan pupuk agar kebutuhan petani benar-benar tercukupi,” ucapnya.
Menurutnya, kelancaran distribusi pupuk bersubsidi memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan daerah. Karena itu, pengawasan penyaluran pupuk terus diperketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Petani yang masuk dalam RDKK dipastikan mendapatkan alokasi. Distributor maupun pengecer wajib melayani pupuk kepada petani anggota RDKK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Distan Lebak, Deni Iskandar, menambahkan bahwa proses penyaluran pupuk bersubsidi tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Petani penerima pupuk bersubsidi diwajibkan tergabung dalam kelompok tani yang telah terbentuk serta tercatat dalam RDKK.
Deni mengungkapkan, hingga 1 Januari 2026 serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak telah mencapai lebih dari satu juta kilogram. Rinciannya meliputi pupuk urea sebanyak 474.565 kilogram, pupuk NPK 608.879 kilogram, serta pupuk organik yang belum terserap.
“Sampai 1 Januari penggunaan pupuk bersubsidi telah mencapai satu juta kilogram lebih,” katanya.
Editor : Imam Rachmawan