BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar
LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti lemahnya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak, Banten. Pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian, menyusul masih adanya SPPG yang IPAL-nya belum dinyatakan layak.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lebak, Asep Royani, menegaskan bahwa operasional SPPG dapat dihentikan sementara apabila sistem IPAL tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan.
"Jadi SPPG itu bisa ditutup sementara, kalau IPAL nya belum layak, dan mencemari lingkungan," tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penghentian tersebut dapat diusulkan melalui Laporan Khusus (Lapsus) oleh Kepala SPPG, Korwil maupun Komandan Khusus (Komsus).
Menurut Asep, SPPG dapat kembali beroperasi setelah IPAL dinyatakan layak dan tidak mencemari lingkungan.
"Bisa operasi lagi, kalau IPAL nya layak dan sesuai standar," ujarnya.
Asep mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menekankan persoalan IPAL kepada masing-masing SPPG. Ia juga mengakui telah menerima sejumlah laporan terkait pengelolaan limbah yang belum sesuai.
Editor : iNews Lebak