BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar
"Kami sedang menekankan itu. Karena kami juga tidak menafikan, masih ada beberapa SPPG pengelolaan limbahnya belum baik," ujarnya.
Ia menyatakan terbuka apabila masyarakat melaporkan SPPG yang IPAL-nya dinilai mencemari lingkungan.
"Tidak jadi masalah, masyarakat melaporkan kalau ada SPPG IPAL nya tidak sesuai. Karena tidak bisa dipungkiri, bisa mencemari lingkungan," katanya.
Ia menambahkan, dampak yang muncul bisa berupa gangguan bau hingga kualitas air.
"Misalnya bau, menganggu ketertiban masyarakat, dan menganggu kualitas air," tambahnya.
Asep Royani menjelaskan meski jumlah SPPG yang beroperasi di Lebak telah mencapai 102 unit, hanya satu yang memiliki IPAL layak. Kondisi ini menjadi catatan serius mengingat pengelolaan limbah berkaitan langsung dengan dampak lingkungan.
Editor : iNews Lebak