DLH Lebak Terbitkan SE, Warung hingga PKL Wajib Sediakan Tempat Sampah
Irvan menegaskan, selama sampah telah terkumpul dalam satu titik, DLH tetap akan melakukan pengangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nah, nanti sampahnya sama kita diangkut. Asal tadi dikumpulkan," tambahnya.
Selain penertiban di sektor usaha, DLH juga mendorong pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga. Menurutnya, sampah organik seharusnya dapat dimanfaatkan kembali dan tidak seluruhnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Sebetulnya tidak perlu dibuang ke TPA, tapi bisa dilakukan pengolahannya sendiri. Karena sangat bagus kalau jadi pupuk," katanya.
Ia menekankan bahwa persoalan sampah membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah daerah.
"Jadi perlu kesadaran kolektif, dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Tapi harus bersama-sama," jelasnya.
Editor : iNews Lebak