get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

DLH Lebak Terbitkan SE, Warung hingga PKL Wajib Sediakan Tempat Sampah

Senin, 02 Maret 2026 | 09:00 WIB
header img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika. (Foto: Ist)

Irvan menegaskan, selama sampah telah terkumpul dalam satu titik, DLH tetap akan melakukan pengangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Nah, nanti sampahnya sama kita diangkut. Asal tadi dikumpulkan," tambahnya.

Selain penertiban di sektor usaha, DLH juga mendorong pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga. Menurutnya, sampah organik seharusnya dapat dimanfaatkan kembali dan tidak seluruhnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Sebetulnya tidak perlu dibuang ke TPA, tapi bisa dilakukan pengolahannya sendiri. Karena sangat bagus kalau jadi pupuk," katanya.

Ia menekankan bahwa persoalan sampah membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah daerah.

"Jadi perlu kesadaran kolektif, dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja. Tapi harus bersama-sama," jelasnya.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut