get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Petani Lebak Dipastikan Tak Kekurangan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2026

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:27 WIB
header img
Ilustrasi pupuk bersubsidi yang pemerintah pastikan stoknya mencukupi hingga akhir 2026. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id – Petani di Kabupaten Lebak dipastikan tidak akan mengalami kekurangan pupuk bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Pemerintah daerah menjamin ketersediaan pupuk di tingkat distributor maupun agen resmi masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam.

Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, mengatakan selama ini ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut relatif mencukupi sehingga tidak terjadi kelangkaan di tingkat petani.

"Untuk pupuk bersubsidi jenis urea sudah direalisasikan untuk musim tanam Januari-Maret 2026 sebanyak 950 ton dari alokasi 23.167 ton," ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan untuk jenis NPK yang digunakan petani pada musim tanam padi. Hingga periode Januari-Maret 2026, pupuk NPK telah disalurkan sebanyak 129 ton dari total alokasi 25.449 ton.

Sementara itu, pupuk organik yang dialokasikan untuk Kabupaten Lebak pada 2026 sebanyak 390 ton hingga kini belum direalisasikan.

Ia mengatakan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan sesuai kebutuhan petani melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kami mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan petani dalam pengajuan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), sehingga tepat sasaran," jelasnya.

Menurut dia, selama ini petani juga dapat memperoleh pupuk bersubsidi dengan relatif mudah melalui distributor maupun agen resmi yang telah ditunjuk.

Selain pupuk kimia bersubsidi, petani juga didorong untuk memanfaatkan pupuk organik yang dapat dibuat dari bahan alami seperti kotoran ternak maupun jerami yang diolah menjadi kompos.

Penggunaan pupuk organik dinilai dapat membantu menjaga kesuburan tanah sekaligus lebih ramah lingkungan sehingga petani tidak sepenuhnya bergantung pada pupuk kimia.

"Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan nonorganik guna meminimalisasi biaya produksi," katanya.

Ia juga menyebutkan harga pupuk bersubsidi yang dijual melalui agen resmi, yakni pupuk urea Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK dibanderol Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.

"Harga pupuk bersubsidi itu dijual di agen resmi turun sekitar 20 persen dari sebelumnya, sehingga meringankan beban ekonomi petani," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Muhamad Ruhiana, mengatakan selama dua tahun terakhir pasokan pupuk bersubsidi relatif surplus sehingga petani tidak mengalami kesulitan saat musim tanam padi.

"Kami berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di kios resmi berjalan lancar dan bisa diserap petani," tuturnya.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut