get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Kabar Baik! 600 Peserta PBI JKN di Lebak Direaktivasi, Dinsos Minta Warga Tak Panik

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:00 WIB
header img
Ilustrasi reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Lebak. (Foto: Freepik)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sekitar 600 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Lebak kembali diaktifkan setelah sebelumnya dinonaktifkan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak panik dan tetap memperbarui data kesejahteraan agar akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria mengatakan reaktivasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan usulan dan rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Kemarin yang direaktivasi oleh kementerian itu hampir 600 orang. Itu berdasarkan usulan dan rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Lela, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan sebelumnya terdapat 179.710 peserta PBI JKN di Lebak yang terdampak penonaktifan. Dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya kembali masuk dalam skema bantuan iuran pemerintah pusat.

Sebagian peserta dialihkan ke beberapa skema lain agar tetap memiliki jaminan kesehatan.

Menurutnya, Dinas Sosial mengarahkan sebagian warga untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, khususnya pada kelas 3.

“Sebagian kita arahkan ke mandiri kelas 3, kemudian ada juga yang masuk melalui program UHC dari APBD. Selain itu ada juga yang kita rekomendasikan ke BPJS melalui jalur lain,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas Sosial mengimbau masyarakat tidak panik terkait perubahan status kepesertaan tersebut. Pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit kronis atau katastropik.

“Sesuai arahan Pak Menteri, bagi masyarakat yang memiliki penyakit kronis atau penyakit katastropik dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali meskipun desil ekonominya masih di atas lima,” terangnya.

Ia juga meminta masyarakat segera memperbarui data kesejahteraan atau desil ekonomi melalui pemerintah desa setempat.

Pembaruan data tersebut diperlukan agar status kepesertaan bantuan iuran dapat menyesuaikan kondisi ekonomi terbaru masyarakat.

“Kalau dalam dua sampai tiga bulan desilnya tidak turun atau datanya belum diperbarui, maka sistem bisa menonaktifkan kembali secara otomatis,” ucapnya.

Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat untuk aktif memperbarui data sosial ekonomi di tingkat desa agar tetap dapat mengakses program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut