get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Per 1 April 2026, Isi Pertalite dan Solar Dibatasi: Begini Aturan dan Jatah Liternya

Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB
header img
Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai dibatasi per 1 April 2026, dengan kuota harian tertentu untuk setiap jenis kendaraan. (Foto: Ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per 1 April 2026. Aturan ini menetapkan batas maksimal pengisian harian bagi kendaraan, khususnya roda empat dan angkutan umum, guna memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Kebijakan pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan BPH Migas yang diterbitkan pada akhir Maret 2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga beban anggaran negara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU, termasuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Batas Pembelian BBM

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari untuk setiap jenis kendaraan.

Untuk Pertalite, ketentuannya sebagai berikut:

-Kendaraan roda empat pribadi dan angkutan umum: maksimal 50 liter per hari

-Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran: maksimal 50 liter per hari

Sementara itu, untuk Solar (biosolar), batasannya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

-Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari

-Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari

-Kendaraan roda enam atau lebih (seperti truk): maksimal 200 liter per hari

-Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter per hari

Sistem Pengawasan Lebih Ketat

Penerapan aturan ini didukung dengan sistem digital yang telah terintegrasi di SPBU. Melalui sistem tersebut, setiap pembelian BBM akan tercatat dan terpantau secara otomatis.

Jika pengisian melebihi batas yang telah ditentukan, maka sisa pembelian tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi. Pengendara akan dikenakan harga nonsubsidi atau harga komersial yang lebih tinggi.

Dengan sistem ini, diharapkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, sekaligus memastikan distribusinya lebih adil bagi masyarakat yang berhak.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Pemberlakuan kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola konsumsi BBM masyarakat. Pengendara diharapkan lebih bijak dalam mengatur penggunaan bahan bakar sesuai kebutuhan harian.

Selain itu, pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik juga perlu menyesuaikan operasional mereka agar tetap efisien di tengah aturan baru ini. Penyesuaian tersebut penting agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengalami lonjakan biaya yang signifikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif dalam jangka panjang, sekaligus menjaga keberlanjutan program subsidi energi agar tetap tepat sasaran.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut