Praktik Tambang Ilegal di Hutan Lebak Terbongkar, 7 Kasus Kini Diusut!
LEBAK, iNewsLebak.id – Praktik tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Lebak terbongkar setelah polisi mengungkap tujuh kasus yang kini dalam proses penyidikan, melibatkan aktivitas penambangan batubara dan emas di wilayah lindung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menangani sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Lebak.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan dari total kasus yang ditangani, empat di antaranya merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara.
Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan tambang emas ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Kecamatan Cibeber.
“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis, Kamis (9/4/2026).
Dalam penanganan kasus tambang emas di kawasan taman nasional tersebut, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dua orang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini, yakni SR alias AN dan AD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan emas diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Temuan tersebut diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas balai taman nasional yang memastikan lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli, menyita barang bukti, hingga melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegasnya.
Editor : iNews Lebak