LEBAK, iNewsLebak.id – Masih ingat kasus Herry Wirawan ? Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kini dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, sehingga hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan hanya divonis penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Namun di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Herri Swantoro.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait