Atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi tersebut, Herry mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Setelah menjalani proses kasasi di MA, permohonan itu akhirnya ditolak dan Herry tetap bisa dieksekusi mati.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website MA pada Selasa (3/1/2023).
Seebelumnya, perkosaan biadab yang dilakukan Herry terhadap 13 santriwati mencuat pada tahun 2021 lalu. Berdasarkan keterangan korban, Herry secara biadab melakukan rudapaksa sejak tahun 2016 - 2021.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait