Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati

Asna Wiguna
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA)

Atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi tersebut, Herry mengajukan permohonan kasasi ke MA. 

Setelah menjalani proses kasasi di MA, permohonan itu akhirnya ditolak dan Herry tetap bisa dieksekusi mati. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website MA pada Selasa (3/1/2023).

Seebelumnya, perkosaan biadab yang dilakukan Herry terhadap 13 santriwati mencuat pada tahun 2021 lalu. Berdasarkan keterangan korban, Herry secara biadab melakukan rudapaksa sejak tahun 2016 - 2021. 

Editor : Sofi Mahalali

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network