Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Dihukum Mati

Asna Wiguna
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dijatuhkan hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA)

Bahkan beberapa santriwati yang diperkosa Herry hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali. 

Perbuatan biadab Herry lainnya terungkap di persidangan, dirinya juga pernah melakukan perkosaan terhadap santriwati di depan istrinya sendiri. 

Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Hukuman mati terhadap dirinya kini menanti sebagai buah dari perbuatan biadab yang dilakukannya.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network