LEBAK, iNewsLebak.id - Polemik rangkap jabatan atau double job anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Lebak, Banten terus berkepanjangan.
Tak hanya disoal lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ormas, rangkap jabatan atau double job ratusan anggota PPS juga disorot anggota DPRD bahkan mahasiswa.
Terakhir, mahasiswa Untirta Serang, Muhamad Taufik Ramdan melaporkan KPU Lebak dan PPK se-Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukannya.
Taufik memaparkan, dari 1.035 anggota PPS yang dilantik, ditemukan 500 anggoa PPS yang diduga terindikasi rangkap jabatan atau sudah terikat kontrak kerja di intansi lain.
Senada dengan Taufik, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah juga sangat menyayangkan hal tersebut. Rangkap jabatan anggota PPS seolah mengabaikan fakta banyaknya sarjana di desa-desa yang masih belum bekerja.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait