Supar menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, "Berawal dari Kapolres Lebak terkait pemberantasan Tindak Pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Polres Lebak," ucapnya.
"Kemudian saya memerintahkan personel Reskrim untuk bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian bermotor dan barang buktinya," tuturnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Supar.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya Warga masyarakat Kecamatan Lebakgedong apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian," tutupnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait