LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten bakal dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus pungutan pajak sepihak oleh KPU kepada PPK.
Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak rencananya akan membuat laporan ke DKPP karena KPU Lebak dianggap telah melakukan pelanggaran berat dengan memotong honor Badan Ad Hoc yakni PPK hingga Pantarlih.
“Apapun dalihnya tindakan yang dilakukan KPUD Lebak yang memberikan instruksi kepada petugas Ad Hoc untuk mengumpulkan dana dengan dalih PPh adalah suatu bentuk pelanggaran. Hal ini perlu ditindak tegas oleh DKPP,” kata Musa, Senin (3/4/2023).
Musa bahkan menyebut tindakan KPU Lebak tersebut merupakan satu bentuk pungutan liar (pungli), yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu pasal 3 UU No 7 Tahun 2017.
“Komisioner KPU Lebak melakukan perilaku yang menodai kode etik penyelenggara. Diduga kuat ini pungli yang berdalihkan pajak, setelah ramai baru mereka membuat surat penegasan dan mengembalikan bagi yang sudah menyetorkan,” tambah Musa.
Harusnya, kata Musa, KPU dari sejak awal cermat dan berkonsultasi ke KPU Provinsi atau kabupaten kota lainya untuk memastikan apakah boleh melakukan pemotongan pajak kepada badan Ad Hoc atau tidak.
“Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPUD Lebak, dalam waktu dekat saya akan mengadukannya ke DKPP,” tegas Sekretaris Fraksi PPP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (28/3/2023).
KPU Lebak oleh mahasiswa dituding melakukan pungutan liar (pungli) pajak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan surat Nomor 52/KU.02.5-SD/3602/2023.
Imala mengatakan bahwa KPU Lebak punya aturan main sendiri dengan melakukan pemotongan sepihak. Padahal jelas dalam PKPU No 53, pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai Badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS/ASN saja.
Terkait polemik pungutan pajak yang dilakukan KPU Lebak, pihak Satreskrim Polres Lebak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebut-sebut tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait