Bergerak cepat, penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Lebak, Banten langsung mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, senilai Rp345 juta tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, pada Selasa (30/5), pemanggilan beberapa saksi telah dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut.
“Kami telah memanggil beberapa pihak, diantaranya Ibu Kepala Desa berinisial H, suami dari Kades bernisial Y, Ketua BPD berinisial AM, pihak tambak berinisial HF, dan pihak lain yang ada kaitannya,” terang Sugiar.
Kapolsek juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli tersebut.
Disamping itu, pihak Kejaksaan Negeri Lebak berdasarkan informasi yang didapat juga telah memanggil dan meminta keterangan awal kepada pihak tambak PT RGS dan Kepala Desa Pagelaran.
Redaksi iNewsLebak hingga berita ini diturunkan belum berhasil mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak terkait pemanggilan beberapa saksi dalam kasus dugaan pungli tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait