Dugaan Pungli Ratusan Juta oleh Kades Pagelaran, Musa Minta APH Tidak Tumpang Tindih Tangani Kasus

Redaksi
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah/ Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Dalam keterangannya kepada iNewsLebak, Musa mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun Musa juga berharap kasus pungli ini tidak tumpang tindih dan ditangani oleh dua APH. 

"Suatu perkara dugaan tindak pidana tidak boleh ditangani oleh dua lembaga hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan secara bersamaan dengan obyek dan subyek hukum yang sama artinya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pungli ini harus ada kejelasan siapa yang akan menangani," jelas Musa, (1/6) pagi.

Namun, anggota Fraksi PPP ini mengapresiasi pihak kepolisian dan kejaksaan yang tanggap dan merespon cepat kasus dugaan pungli oleh Kades Pagelaran yang banyak disorot oleh masyarakat dan berbagai pihak.

“Lepas dari hal yang saya utarakan tadi, saya selaku wakil rakyat mengapresiasi gerak cepat dari pihak kepolisian dan kejaksaan atas kegaduhan yang timbul dan ramainya pemberitaan di media massa soal dugaan pungli tersebut. Saya akan terus mengawal kasus ini,” tegas Musa.

Musa berpendapat, sebagai penyelengara pemerintahan atau pejabat di tingkat desa, seorang Kepala Desa dilarang untuk menerima apapun yang bukan menjadi haknya, apalagi dengan nominal yang fantastis.

“Apa yang disebut-sebut sebagai success fee atau bagi untung atau hasil kerja sama, bagi seorang penyelenggara Negara ada aturan yang mengatur. Apalagi yang diterima Kades Pagelaran infonya tidak hanya dari PT RGS, tapi PT SDB juga, jika ditotal mencapai Rp690 juta," terangnya.

Pengusutan kasus dugaan pungli oleh polisi, bermula usai aksi demonstrasi warga Desa Pagelaran yang digelar pada Jumat (5/5) di tambak udang PT RGS. Dalam tuntutannya, ratusan massa aksi menuntut pihak tambak mengakomodir tenaga kerja lokal.

Namun sangat disayangkan, pada saat audiensi antara perwakilan warga dengan PT RGS, mengerucut pada permintaan sejumlah uang yang dianggap sebagai success fee Kades yang belum dibayarkan seluruhnya. Pada saat audiensi, pihak tambak menstransfer uang senilai Rp70 juta ke rekening Kepala Desa.

Bergerak cepat, penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Lebak, Banten langsung mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pagelaran, senilai Rp345 juta tersebut. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, pada Selasa (30/5), pemanggilan beberapa saksi telah dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pungli tersebut.

“Kami telah memanggil beberapa pihak, diantaranya Ibu Kepala Desa berinisial H, suami dari Kades bernisial Y, Ketua BPD berinisial AM, pihak tambak berinisial HF, dan pihak lain yang ada kaitannya,” terang Sugiar.

Kapolsek juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pungli tersebut.

Disamping itu, pihak Kejaksaan Negeri Lebak berdasarkan informasi yang didapat juga telah memanggil dan meminta keterangan awal kepada pihak tambak PT RGS dan Kepala Desa Pagelaran.

Redaksi iNewsLebak hingga berita ini diturunkan belum berhasil mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak terkait pemanggilan beberapa saksi dalam kasus dugaan pungli tersebut.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network