LEBAK, iNewsLebak.id - Usai adanya tindakan penegakan hukum (gakum) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap beberapa stockpile di wilayah Lebak Selatan beredar kabar adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu kepada pemilik stockpile.
Pungli tersebut tak sedikit jumlahnya, satu stockpile diminta Rp 7 juta yang dimaksudkan untuk uang koordinasi. Pungli dilakukan oleh oknum sipil yang diduga bakal diperuntukkan untuk melobi aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas tambang ilegal bisa terus beroperasi.
"Per stockpile diminta Rp 7 juta, tapi saya tidak tahu apakah merata atau tidak tapi dengar-dengar jumlah yang terkumpul sekira Rp 150 juta. Katanya sih untuk pengkondisian ke APH," kata salah satu pemilik stockpile yang tak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Ia memastikan bahwa pengumpulan uang dari para pengusaha stockpile hanya atas inisiatif oknum sipil tersebut. "Inisiatif pribadi yang bersangkutan sepertinya," ungkapnya.
Hal itu dipertegas dengan adanya informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang juga pemilik stockpile, bahwa APH Polda Banten akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait