1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar. Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penindakan secara serius maka kami Elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait