LEBAK, iNewsLebak.id – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, oleh tim Kejaksaan Negeri Lebak disebut sebagai bukti komitmen Kejari wujudkan Lebak yang ramah investasi.
Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, dalam wawancara dengan tim iNewsLebak, Jumat (7/7) pagi. Wakil Ketua Pansus PAD ini mendukung upaya Kejaksaan dalam menindak tegas pihak-pihak yang menghambat masuknya investasi di Lebak.
“Saya pernah berdiskusi dengan Ibu Kajari, bahwa jajarannya akan mendukung sepenuhnya arahan Jaksa Agung dalam rangka peningkatan PAD. Salah satunya dengan membuat iklim di Lebak yang ramah investasi. Jadi, jika ada pihak-pihak yang menghambat masuknya investasi apalagi melanggar hukum pasti akan berhadapan dengan hukum,” kata Musa.
Tambah Musa, Kabupaten Lebak yang masuk kategori daerah tertinggal harus mampu keluar dari predikat tersebut. Pembangunan infrastruktur penunjang seperti jalan tol oleh pemerintah pusat menjadi pintu masuk agar investor bisa masif masuk dan membangun industri di Lebak.
“Gaung investasi ke Kabupaten Lebak mulai terdengar, jadi harus ada komitmen kuat baik dari pemerintah, legislator, maupun APH dan masyarakat. Sambut para investor dengan ramah, jangan persulit mereka untuk membangun industri, usaha, yang ujungnya menciptakan lapangan kerja. Iklim investasi di Lebak harus sehat, saling mendukung satu sama lain,” ungkapnya.
Untuk itu, bercermin dari kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Pagelaran, Musa mengimbau agar bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak, “Jangan sampai Lebak dikenal tidak ramah investasi. Mau bikin usaha, mau bikin tambak udang, harus kena biaya tambahan, apapun dalihnya. Uang senilai Rp345 juta itu tidak sedikit, apalagi bagi pengusaha yang telah detail merinci berapa nilai invest yang harus dikeluarkan,” tegas Musa.
Terpisah, ia juga memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Kejari Lebak dalam melakukan proses penyelidikan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Pagelaran.
Hal ini dibuktikan dengan telah diperiksanya 21 orang saksi oleh tim penyelidik Kejari Lebak dalam kurun waktu kurang dari 14 hari, “Ini merupakan kerja cepat jajaran Kejari Lebak yang patut diapresiasi. Saya optimis kasus ini akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan” pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait