Nopia menjelaskan, bahwa dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada para pelaku industri, termasuk pengrajin gula aren adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab Disperindag.
Maka aksi nyata ini, kata Nopia, sebagai langkah untuk membantu mempertahankan kualitas produk lokal dan ketahanan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
"Kami (Disperindag) ingin mendorong para petani aren yang ada di Kabupaten Lebak ini, khususnya di Kampung Lebak Pari mampu bersaing di pasar bebas dengan tetap mempertahankan hasil olahan tradisional," terangnya.
Kasi Penyuluh Perindustrian, Sutisna menuturkan, agar para pengrajin gula aren tetap memperhatikan dari aspek kesehatan dan kebersihan, agar produk yang dihasilkan tetap terjaga nilai ekonomis dan kualitasnya, baik di pasaran lokal maupun global.
"Setelah saya melihat langsung proses pengolahan gula aren di Kampung Lebak Pari ini. Saya menilai gula aren ini layak dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan kimia," tuturnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait