Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung Dibekuk Polisi, Penjara 15 Tahun Menanti

U Suryana
Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

Kata Malik, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network