Kata Malik, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait