Selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Firman Hakiki mengatakan, tujuan yang dilakukan oleh Panwascam ini untuk memberikan arahan kepada para Panwaslu Kelurahan atau Desa agar melakukan pengawasan sesuai prosedur, Karna bagaimanapun rekan-rekan PKD adalah ujung tombak dalam pengawasan.
"Dalam hal ini rekan-rekan PKD adalah setara dengan kepala desa, akan tetapi bukan berarti kita jumawa atau bersombong diri tapi harus tetap menjaga integritas dan kesantunan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panwascam Cihara, Wanto Syagara, juga menambahkan, "Untuk rekan-rekan PKD, saya rasa sudah bisa mencerna apa yang disampaikan dari Kordiv PP Bawaslu Lebak, tinggal bagaimana mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh pimpinan kita," ungkapnya.
Lanjut Wanto, "Dalam pengwasan di lapangan rekan-rekan PKD adalah ujung tombaknya pengawasan dan ketika melakukan pengawasan selalu mengisi form A, Karena bukti otentik rekan-rekan telah bekerja dalam pengawasan adalah dengan mengisi form A," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait