Pelamar tersebut mungkin hanya terdaftar di dapodik dan diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi pelamar P3K karena tidak memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun.
Pernyataan Eli Sahroni, yang juga diakui sebagai koordinator, menjelaskan bahwa para guru honorer 10 plus, yang berjumlah mencapai 193 orang, tidak menuntut banyak kepada pemerintah.
Mereka hanya meminta apresiasi atau nilai tambah atas pengabdiannya selama lebih dari 10 tahun. Namun, sangat disayangkan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi belum memberikan tanggapan.
Padahal Bupati Lebak DR Hj Iti Octavia Jayabaya SE MM saat masih menjabat telah mengirim surat kepada Kemenpan RB untuk memberikan apresiasi terhadap guru honorer 10 plus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Eli Sahroni juga menyatakan bahwa para guru honorer sangat kecewa terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenpan RB, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait