TANGSEL, iNewsLebak.id - Ahli waris dan tokoh masyarakat Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan menuntut pendirian kembali prasasti yang pernah berdiri di kantor Kelurahan Serua sejak puluhan tahun lalu.
Prasasti tersebut merupakan sebuah dokumen sejarah yang dibuat dari bahan yang keras dan tahan lama yang menjadi simbol pemberian mantan kepala desa terdahulu, berbentuk tugu yang bertuliskan kata-kata dan tanda tangan tokoh masyarakat era itu.
Prasasti tersebut bertuliskan "TANAH INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK WARGA SERUA" dibuat oleh seorang Kepala Desa Serua yang menjabat antara tahun 1979 - 1988, yaitu DR.H. Siran Malik. Terletak di lahan seluas lebih kurang 300 meter persegi tidak berikut bangunan.
Kini prasasti tersebut tak lagi ada. Beberapa tokoh masyarakat Serua yang mengetahui sejarah prasasti tersebut meminta kepada Walikota Tangerang Selatan untuk membuatkan kembali dan diletakkan di tempat semula.
"Kami meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar Prasasti yang pernah ada di kelurahan Serua dahulu agar dikembalikan atau dibuatkan kembali", terang salah satu tokoh masyarakat Serua.
Dia menambahkan bahwa prasasti tersebut adalah tonggak sejarah, karena tanah tersebut diberikan oleh almarhum DR.H.Siran Malik.SH, yang dengan ikhlas dan rela menyerahkan tanahnya untuk warga Serua dan saat ini tercatat diwakafkan ke pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Bayu Seta salah satu ahli waris H.Siran Malik dan pernah menjadi staf Desa Serua pada saat itu mengaku tidak akan menuntut tanah yang telah diwakafkan oleh keluarganya, "Saya sebagai ahli waris tidak akan menuntut tanah tanah tersebut, yang saya tuntut adalah prasasti yang telah dibuat oleh orang tua kami", tegasnya.
Ahli waris menambahkan bahwa pada saat itu sebelum ada pembangunan kantor kelurahan Serua, prasasti tersebut masih ada. Namun ketika ada renovasi, prasasti tersebut dihancurkan.
"Kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat Serua sangat kecewa terhadap Pemkot Tangsel, Camat Ciputat, Lurah Serua dan Hj. Airin Rahmy Diany masih menjabat walikota Tangsel saat itu. Yang tanpa izin kepada ahli waris dan masyarakat Serua Ciputat menghancurkan prasasti tersebut", papar ahli waris.
Editor : U Suryana