Pemkab Lebak Pindahkan Pengelolaan RKUD ke Bank Banten Diapresiasi Tokoh Masyarakat

U Suryana
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lebak dan Bank Banten / foto: istimewa

“Kami juga mengajak daerah yang di Banten juga mengikuti langkah Pemkab Lebak. Di Lebak sendiri mulai bulan Agustus, proses administrasi dan pembayaran APBD akan dilakukan melalui Bank banten termasuk pembayaran gaji aparatur negeri sipil,”ungkap Ojat.

Terpisah, Halson Nainggolan, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak membenarkan jika  Pemerintah Kabupaten Lebak mulai aktif pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten tanggal 1 Agustus 2024.

"Kami saat ini masih transisi pengalihan RKUD ke Bank Banten dari sebelumnya Bank Jabar Banten," kata Halson Nainggolan .

Perjanjian kerja sama RKUD dengan Bank Banten sudah ditandatangani 2 Juli 2024 oleh Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan. Pemerintah daerah kini tengah memproses pemindahan RKUD ke Bank Banten, namun pihaknya harus mengetahui dulu rekening organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

Karena itu, dirinya sebagai pengelola RKUD maka tanggal 29-30 Juli 2024 transaksi oven dulu dengan tidak ada belanja daerah.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network