Kata dia, langkah Pemkab dalam memindahkan RKUD dikarena berdasarkan aturan, yani menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda).
Terlebih kata Ojat, Bank Banten merupakan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) sehingga keberadaannya sudah seharusnya didukung oleh seluruh masyarakat, terutama Pemkab/Pemkot di Provinsi Banten.
Untuk itu kata dia, pihaknya bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah mendukung surat dari Mendagri dengan melakukan kegiatan atau menabung di Bank Banten Rangkasbitung dan Bank Banten Pandeglang.
"Kami juga sebagai warga Banten tentu saja ikut mendukung dan berperan aktif, dengan cara membuka tabungan di Bank Banten. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mendukung keberadaan Bank Banten," ucap Ojat.
Ojat juga berharap agar langkah Pemkab Lebak juga diikuti oleh Pemkab dan Pemkot lainnya yang ada di Banten. Dengan harapan, keberadaan Bank Banten sebagai BUMD mampu memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat, serta bersama sama dapat mewujudkan Bank Banten sebagai regional Champion serta menjadi Bank kebanggaan warga Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait