Pemkab Lebak Pindahkan Pengelolaan RKUD ke Bank Banten Diapresiasi Tokoh Masyarakat

U Suryana
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lebak dan Bank Banten / foto: istimewa

"Saya rekon terlebih dahulu  untuk memastikan, misalnya rekening OPD Rp10 juta maka harus klop dengan rekening BJB," kata Halson.

Menurut dia, pengalihan RKUD itu, karena  terpenuhi adanya dua persyaratan yakni pertama Provinsi Banten memiliki bank sendiri dan kedua terdapat Perguruan Tinggi Negeri yakni  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah untuk memindahkan RKUD ke bank umum yang sehat yakni Bank Banten sesuai dengan aturan perundang-undangan.



Editor : U Suryana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network