"Saya rekon terlebih dahulu untuk memastikan, misalnya rekening OPD Rp10 juta maka harus klop dengan rekening BJB," kata Halson.
Menurut dia, pengalihan RKUD itu, karena terpenuhi adanya dua persyaratan yakni pertama Provinsi Banten memiliki bank sendiri dan kedua terdapat Perguruan Tinggi Negeri yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah untuk memindahkan RKUD ke bank umum yang sehat yakni Bank Banten sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait