LEBAK, iNewsLebak.id - Kuasa Hukum PT MII mengklarifikasi terkait berita permasalahan lahan di Tenjolaya, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dengan Masyarakat Desa Sukatani.
Menurut kuasa hukum PT MII, Jimi Siregar, S.H., M.H., pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, antara PT MII dengan oknum masyarakat itu tidak sesuai dengan fakta.
"Menyikapi pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah yang terletak di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, antara PT MII dengan oknum masyarakat, yang menurut hemat kami, tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya," ujarnya. Jum'at (26/7/2024).
Pihaknya, dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT MII, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. PT MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat , dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait