Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini

U Suryana
Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini / foto: iNews U Suryana

7. Bahwa apabila masyarakat memiliki tanah di atas tanah PT MII kami se dari awal telah meminta masyarakat menunjukkan bukti-buktinya atau silahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah milik masyarakat.

8. Bahwa kami menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya, tidak melakukan tindakan atau menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai fakta sebenarnya, yang mana dapat merugikan klien kami PT MII, dan apabila masih terjadi fitnah-fitnah dan tindakan-tindakan melawan hukum, dengan berat hati, kami akan kembali menempuh jalur hukum.

Itulah klarifikasi yang disampaikan Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners selaku kuasa hukum PT MII.

Sebelumnya, Konflik lahan/tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, Banten, berbuntut pemanggilan warga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Konflik Tanah Tenjolaya tersebut antara Warga Desa Sukatani versus (Vs) PT Malingping Indah Internasional (MII), Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku prihatin dan meminta Pj Bupati Lebak harus segera turun tangan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network