Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini

U Suryana
Konflik Lahan Desa Sukatani Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum PT MII Klarifikasi Hal Ini / foto: iNews U Suryana

Menurut Musa, pemanggilan sejumlah warga tersebut oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII), sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB 

Padahal, kata Musa, berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit. 

"Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga," ujar Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024). 

Musa juga menjelaskan, bahwa berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

"Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat," ucapnya. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network